Senin, 10 April 2017

Makalah Hadits

BAB I
PEMBAHASAN


1. Pengertian Hadits


Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.

2. Pembagian Hadits Secara Umum
Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan. 

A. DARI SEGI JUMLAH PERIWAYATNYA
Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.


1. Hadits Mutawatir

a. Ta'rif Hadits Mutawatir

Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut istilah ialah: 




"Suatu hasil hadist tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta."




Artinya:
"Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan."


Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.

Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadist itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu. 

Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.

b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir 
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
  1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak. 
  2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
  • Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
  • Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
  • Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
  • Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:
"Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu)." (QS. Al-Anfal: 64).

3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.





Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H). 


2. Hadist Ahad
a. Pengertian hadist ahad
Menurut Istilah ahli hadist, tarif hadist ahad antara lain adalah:

Artinya:
"Suatu hadist (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadist mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadist tersebut masuk ke dalam hadist mutawatir: " 

Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut: 

Artinya:
"Suatu hadist yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir." 


b. Faedah hadist ahad
Para ulama sependapat bahwa hadist ahad tidak Qat'i, sebagaimana hadist mutawatir. Hadist ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadist tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadist tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadist mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadist, ialah memeriksa "Apakah hadist tersebut maqbul atau mardud". Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.

Kemudian apabila telah nyata bahwa hadist itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadist itu kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.
Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.
Walhasil, barulah dapat kita dapat berhujjah dengan suatu hadist, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh. 


B. DARI SEGI KUALITAS SANAD DAN MATAN HADIST 
Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadist bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadist. Bila dua buah hadist menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi.

Jika dua buah hadist memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis tyang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadist yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.

Artinya :
"Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan." 

Pendapat lain membatasi jumlah mereka empat pulu orang, bahkan ada yang membatasi cukup dengan empat orang pertimbangan bahwa saksi zina itu ada empat orang.

Kata - kata 



(dari sejumlah rawi yng semisal dan seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan hadist ahad yang pada sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah rawi mutawatir.

Contoh hadist :

Artinya :
"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya." 
Awal hadist tersebut adalah ahad, namun pada pertengahan sanadnya menjadi mutawatir. Maka hadist yang demikian bukan termsuk hadist mutawatir.

Kata -kata
 (dan sandaran mereka adalah pancaindera)






seperti sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau didengar sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan; "kami melihat Nabi SAW berbuat begini". Dengan demikian mengecualikan masalah-masalah keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti pernyataan tentang keesaan firman Allah dan mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti pernyataan bahwa satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah akal bukan berita.

Bila dua hadist memiliki rawi yang sama keadaan dan jumlahnya, maka hadist yang matannya seiring atau tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadist yang matannya buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat Al-quran. Tingkatan{martabat) hadist ialah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadist berasal dari Rasulullah.

Hadist yang tinggi tingkatannya berarti hadist yang tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya hadist itu berasal Rasulullah SAW. Hadist yang rendah tingkatannya berarti hadist yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya ia berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadist menentukan tinggi rendahnya kedudukan hadist sebagai sumber hukum atau sumber Islam.
Para ulama membagi hadist ahad dalam tiga tingkatan, yaitu hadist sahih, hadist hasan, dan hadist daif. Pada umumnya para ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan dalam menentukan pembagian hadist-hadist tersebut menjadi hadist sahih, hasan, dan daif.


1. Hadist Shahih
Hadist sahih menurut bahasa berarti hadist yng bersih dari cacat, hadist yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadist sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :

Artinya :
"Hadist sahih adalah hadist yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit." 
Keterangan lebih luas mengenai hadist sahih diuraikan pada bab tersendiri.

2. Hadist Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
Artinya :"yang kami sebut hadist hasan dalam kitab kami adalah hadist yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadist yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadistnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadist yang demikian kami sebut hadist hasan." 
3. Hadist Daif
Hadist daif menurut bahasa berarti hadist yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadist itu berasal dari Rasulullah SAW.

Para ulama memberi batasan bagi hadist daif :
Artinya :
"Hadist daif adalah hadist yang tidak menghimpun sifat-sifat hadist sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadist hasan." 
Jadi hadist daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadist sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadist hasan. Pada hadist daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadist tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW. 


C. DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH 
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadist perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang sek sama khususnya hadist ahad, karena hadist tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Memang berbeda dengan hadist mutawatir yang memfaedahkan ilmu darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hadist ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis mardud. 
a. Hadist Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadist Maqbul ialah:

Artinya :
"Hadist yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya."

Jumhur ulama berpendapat bahwa hadist maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadist maqbul adalah:
* Hadist sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
* Hadist hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.

Kedua macam hadist tersebut di atas adalah hadist-hadist maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadist yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadist-hadist yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn yangjugaditetapkan oleh hadist Rasulullah SAW.

Adapun hadist maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan)disebut dengan hadist nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping itu, terdapat pula hadist-hadist maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadist yang kuat disebut dengan hadist rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan hadist marjuh. 
Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadist maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadist maqbulun bihi dan hadist gairu ma'mulin bihi.
1. Hadist maqmulun bihi 
Hadist maqmulun bihi adalah hadist yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadist ini ialah:
  • Hadist muhkam, yaitu hadist yang tidak mempunyai perlawanan 
  • Hadist mukhtalif, yaitu dua hadist yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
  • Hadist nasih
  • Hadist rajih.
2. Hadist gairo makmulinbihi
Hadist gairu makmulinbihi ialah hadist maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadist-hadist maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
  • Hadist mutawaqaf, yaitu hadist muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
  • Hadist mansuh
  • Hadist marjuh. 
  • Hadist Mardud 
Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadist mardud ialah :

Artinya :
"Hadist yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan." 
Ada juga yang menarifkan hadist mardud adalah:

Artinya :
"Hadist yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadist Maqbun." 

Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima hadist-hadist maqbul, maka sebaliknya setiap hadist yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak).
Jadi, hadist mardud adalah semua hadist yang telah dihukumi daif. 


D. DARI SEGI PERKEMBANGAN SANADNYA 

1. Hadist Muttasil 
Hadist muttasil disebut juga Hadist Mausul.
Artinya :
"Hadist muttasil adalah hadist yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadist marfu' maupun hadist mauquf." 
Kata-kata "hadist yang didengar olehnya" mencakup pula hadist-hadist yang diriwayatkan melalui cara lain yang telah diakui, seperti Al-Arz, Al-Mukatabah, dan Al-Ijasah, Al-Sahihah. Dalam definisi di atas digunakan kata-kata "yang didengar" karena cara penerimaan demikian ialah cara periwayatan yang paling banyak ditempuh. Mereka menjelaskan, sehubungan dengan hadist Mu 'an 'an, bahwa para ulama Mutaakhirin menggunakan kata 'an dalam menyampaikan hadist yang diterima melalui Al-Ijasah dan yang demikian tidaklah menafikan hadist yang bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.

Contoh Hadist Muttasil Marfu' adalah hadist yang diriwayatkan oleh Malik; dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Artinya :
"Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan menimpakan bencana kepada keluarga dan hartanya" 
Contoh hadist mutasil maukuf adalah hadist yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi' bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata:

Artinya :
"Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya." 

Masing-masing hadist di atas adalah muttasil atau mausul, karena masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di atasnya, dari awal sampai akhir.
Adapun hadist Maqtu yakni hadist yang disandarkan kepada tabi'in, bila sanadnya bersambung. Tidak diperselisihkan bahwa hadist maqtu termasuk jenist Hadist muttasil; tetapi jumhur mudaddisin berkata, "Hadist maqtu tidak dapat disebut hadist mausul atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya disertai kata-kata yang membedakannya dengan Hadist mausul sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya dikatakan "Hadist ini bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan sebagainya ". Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadist maqtu sebagai hadist mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan, diikutkan kepada kedua hadist mausul di atas. Seakan-akan pendapat yang dikemukakan jumhur, yaitu hadist yang berpangkal pada tabi'in dinamai hadis maqtu. Secara etimologis hadist maqtu' adalah lawan Hadist mausul. Oleh karena itu, mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi'in.

2. Hadist Munqati'
Kata Al-Inqita' (terputus) berasal dari kata Al-Qat (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan kata inqita' merupakan akibatnya, yakni terputus. Kata inqita' adalah lawan kata ittisal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin.

Definisi Munqati' yang paling utama adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:

Artinya :
"Hadist Munqati adalah setiap hadist yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain."
Hadist yang tidak bersambung sanadnya adalah hadist yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:

Artinya :
Setiap hadist yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadist Munqati' (terputus) persambungannya." 

Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadist, An-Nawawi berkata, "Klasifikasi tersebut adalah sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis lainnya". Dengan demikian, hadist munqati' merupakan suatu judul yang umum yangmencakup segala macam hadist yang terputus sanadnya.

Adapun ahli hadist Mutaakhirin menjadikan istilah tersebut sebagai berikut:

Artinya :
"Hadist Munqati adalah hadist yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad." 
Definisi ini menjadikan hadist munqati' berbeda dengan hadist-hadist yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan "Salah seorang rawinya" defnisi ini tidak mencakup hadist mu'dal; dengan kata-kata, "Sebelum sahabat" definisi ini tidak mencakup hadist mursal; dan dengan penjelasan kata-kata "Tidak pada awal sanad" definisi ini tidak mencakup hadist muallaq.

3. FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN 
Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan maksud firman- firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya. 
Al-qur`an dan hadist merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan. 
Keterkaitan keduanya tampak antara lain: 

1. Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an. Di sini hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran. Misalnya, Al- quran menetapkan hukum puasa, dalam firman-Nya :

Hai orang–orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana 
diwajibkan atas orang–orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” . (Q.S Al 
Baqarah/2:183 )

Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut: 
Islam didirikan atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah , dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim) 

2. Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global. 
Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat : 

“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S Al Baqarah / 2:110) shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. sabda Rasulullah SAW: 

Dari Thalhah bin Ubaidillah : bahwasannya telah datang seorang Arab Badui kepada Rasulullah SAW. dan berkata : “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul berkata : “Salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat” (HR.Bukhari dan Muslim) 

Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari) 

3. Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an .Misalnya Al qur`an mensyariatkan 
wasiat: 

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang–orang yang bertakwa,” (Q.S Al Baqarah/2:180) 

Hadits memberikan batas maksimal pemberian harta melalui wasiat yaitu tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta warisan). Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa`ad bin Abi Waqash yang bertanya kepada Rasulullah tentang jumlah pemberian harta melalui wasiat. Rasulullah melarang memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan. 

4.  Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al Qur`an yang bersifat 
umum. Misalnya Al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah: 

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah , yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan. (Q.S Al Maidah /5:3) 
Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW: 
Dari  Ibnu Umar ra.Rasulullah saw bersabda : ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn Majah ,Baihaqi dan Daruqutni) 

5.  Hadits menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-qur`an. Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya tidak ditetapkan secara pasti .Dalam hal ini, hadits berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-qur`an, misalnya hadits dibawah ini: 

Rasulullah melarang semua binatang yang bertaring dan semua burung yang 
bercakar (HR. Muslim dari Ibn Abbas) 

‘Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah atau Hadits mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara’. Dengan menunjuk kepada pendapat Al-Syafi’i dalam Al-Risalah, ‘Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan ta’kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Quran.

Daftar Pustaka

Abu Bakar, hasnan. 2009. Perkembangan Ilmu Hadist. PTS ISLAMIKA:Selangor

Rahman, fazlur. Cetakan pertama. 2009. Hadist Rosululloh. PT Tiara Wacana Yogya : Yogyakarta

Muhammad Ajaj Khotib, H.M Qodirun Nur. 1999.Cetakan Pertama. Fungsi hadist. Badan Cemerlang : Bandung

M. Hasbi Ash Shiddieqy,  1965. Sedjarah dan pengantar Ilmu hadist. Bulan Bintang : Universitas Michigan.

Ali Hassan Ahmad Addary (Sjech.). 1980. Ilmu Hadist Praktis. Alma’arif : Medan

Tidak ada komentar: